Jl. KH. Wahid Hasyim 74-78, Kudus, 59317
Telp.: (0291) 431524, 441171
Pemberkatan Nikah adalah ikatan janji kudus yang dilakukan di hadapan Allah dan jemaat-Nya, dengan kesadaran dan keyakinan bahwa pernikahan adalah rencana Allah bagi kehidupan dan kebahagiaan manusia yang harus dibangun sesuai dengan prinsip-prinsip pernikahan yang dikehendaki Allah, diberkati oleh Allah sendiri, dan untuk kemuliaan nama-Nya.
Pelayanan Pemberkatan Nikah dapat diberikan kepada pasangan anggota GKMI (Kudus) atau salah satunya anggota GKMI (Kudus) yang telah mengikuti Katekisasi Pranikah dan dinyatakan lulus, memenuhi semua persyaratan administrasi yang berlaku, serta mendaftarkan diri ke Sekretariat Gereja.
Pelayanan Pemberkatan Nikah juga dapat diberikan kepada pasangan anggota dari gereja lain atas permintaan resmi dari gereja yang bersangkutan dan mengikuti segala ketentuan yang berlaku di GKMI Kudus.
Download FormJl. KH. Wahid Hasyim 74-78, Kudus, 59317
Telp.: (0291) 431524, 441171
Jl. Pangeran Diponegoro 9, Kudus, 59312
Telp.: (0291) 432198